Pilih Layanan
Tentukan jenis kebutuhan administrasi Anda
Tersedia 28 jenis layanan administrasi untuk berbagai kebutuhan Murid, tenaga pendidik dan masyarakat umum.
Prosedur sederhana untuk memudahkan urusan Anda
Tentukan jenis kebutuhan administrasi Anda
Lengkapi semua data dan unggah berkas syarat
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen anda
Dokumen sedang diproses dan ditandatangani
Ambil fisik dokumen atau unduh versi digital
Kategori Layanan
Layanan administrasi perpindahan murid masuk ke MAN Jeneponto.
Layanan administrasi perpindahan murid keluar dari MAN Jeneponto.
Prosedur penerbitan surat keterangan pengganti ijazah.
Pengesahan dokumen kependidikan berupa ijazah atau raport.
Pengesahan dokumen laporan hasil belajar peserta didik.
Pemutakhiran data Nomor Induk Murid Nasional di database.
Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru. Cek ketentuannya.
Koreksi kesalahan penulisan data pada buku raport.
Sinkronisasi dan perbaikan data pada Raport Digital Madrasah.
Pencetakan kembali dokumen raport murid yang diperlukan.
Akses fasilitas baca dan referensi koleksi buku umum.
Surat resmi pernyataan status aktif murid untuk keperluan administrasi.
Pernyataan resmi bahwa murid tidak pernah melanggar tata tertib.
Izin meninggalkan madrasah atau tidak mengikuti pelajaran.
Penerbitan rekapitulasi nilai kumulatif selama masa studi.
Informasi resmi mengenai peringkat akademik murid.
Pembuatan surat keterangan tidak memiliki SKHUN.
Layanan surat keterangan murid kelas XII secara online atau offline.
Pelayanan penerbitan surat tugas bagi peserta didik.
Pembuatan kartu identitas murid baru karena hilang atau rusak.
Standar pelayanan rekomendasi mutasi guru dan tenaga kependidikan.
Standar pelayanan cuti guru dan tenaga kependidikan.
Standar pelayanan surat tugas guru dan tenaga kependidikan.
Layanan persetujuan penelitian pada MAN Jeneponto.
Persetujuan peminjaman sarana dan prasarana madrasah.
Legalisasi sertifikat akreditasi madrasah untuk keperluan institusi.
Standar pelayanan Tata Usaha atau PTSP layanan birokrasi umum.
Standar pelayanan inklusif bagi kelompok rentan.